Friday, April 13, 2018

Kehadiran BPK Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa


Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa - Hari Kamis (12/04/2018) lalu saya berkesempatan hadir di acara Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Dari temanya saya sudah mereka-reka tentang apa yang akan disampaikan di acara ini. Tentang BPK dan dana desa. Namun yang tidak saya duga adalah tentang acaranya yang menarik dan berlangsung seru. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dan antusiasme para peserta ketika sesi diskusi berlangsung.
“BPK = Badan Pemeriksa Keuangan – just in case masih ada yang belum tahu kepanjangannya”
Ballroom Rinjani Hotel Lombok Raya yang menjadi lokasi acara saat itu dipenuhi oleh para undangan sosialisasi yang terdiri dari perwakilan BPK, anggota DPR RI, pihak kepolisian, akademisi IPDN, mahasiswa IPDN, kepala dinas, camat, kepala kelurahan, dan yang paling penting dihadiri oleh para kepala desa perwakilan di Pulau Lombok. Dari para undangan yang hadir dapat dikatakan bahwa acara ini sudah tepat sasaran.

Acara dibuka oleh Dr. Harry Azhar Azis, MA selaku anggota VI BPK, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dana desa yang diberikan kepada desa yang ada di seluruh Indonesia terus bertambah nominalnya setiap tahun. Mulai dari tahun 2016 yang hanya sebesar 20 triliun sampai saat ini 2019 dana desa yang dikeluarkan pemerintah sebesar 183 triliun. Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun desa. Karena dari desa-lah akan lahir masyarakat-masyarakat tangguh yang akan memperkuat Bangsa dan Negara.

Peran Penting BPK

Besarnya nominal dana desa yangdiberikan kepada desa membuat keberadaan BPK untuk melakukan pengawasan terhadap dana tersebut sangat diperlukan. Untuk mengaudit atau memeriksa apakah dana tersebut dalam penggunaannya sudah sesuai dengan kebutuhan dan tidak adanya penggelembungan dana atau perbuatan melawan hukum lainnya.  BPK berperan sebagai pengawal dana desa, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Dalam sosialisasi ini diungkapkan bahwa, terdapat beberapa potensi permasalaha yang akan muncul terkait dana desa. Yang biasanya hal ini membuat beberapa pihak kebingungan terutama para kepala desa. Di antaranya adalah regulasi yang selalu baru, yang belum sepenuhnya dipahami oleh kepala desa dan jajarannya, pemerintah kabupaten ataupun para pendamping desa. Selanjutnya adalah besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa belum sebanding dengan SDM di desa yang nyatanya sangat beragam, belum lagi ditambah dengan kondisi geografis daerah serta jumlah penduduk desa yang bervariasi.

BPK menyampaikan bahwa pemerintah desa harus memahami prinsip dasar penggunaan dana desa terlebih dahulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan –yang ditemukan BPK dikemudian hari. Prinsip dasar tersebut adalah (1) Tidak untuk kepentingan pribadi, (2) Selalu menyertakan bukti (kwitansi) setiap membelanjakan dana desa. Bukti yang disiapkan tersebut adalah bukti internal dan bukti eksternal. Pemerintah desa juga dianjurkan untuk selalu membuat pelaporan secara berkala, dengan rentang waktu periodik yang tidak terlalu lama. Hal ini tentu untuk memudahkan semua pihak yang terkait dana desa di masa depan. Mudah dalam menelusuri kekeliruan, bukti-bukti dan sebagainya.


Hal menarik tentang penyelewengan wewenang dan dana (korupsi) disampaikan oleh Kombes Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., Kasubdir IV Dittipidkor Bareskrim Polri. Hal ini menurut saya harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia, lebih-lebih oleh para pemangku jabatan dan kebijakan – pemerintah desa. Agar tidak melakukan tindak korupsi, hal berikut ini harus dijadikan pegangan:
  1. Membangun dan menjaga integritas, bila mens rea (sikap batin) seseorang tidak mau melakukan korupsi maka pasti korupsi tidak akan terjadi
  2. Pengawasan harus dilakukan, sejak proses penggunaan anggaran sampai pelaporan 
  3. Kordinasi atau sinergitas antar perangkat desa, harus terbuka untuk diawasi.
“Slogan 3T Dana Desa = Tertib Perencanaan, Tertib Pelaksanaan, Tertib Pertanggung Jawaban”
Saya pribadi merasa senang bisa hadir dalam acara sosialisasi ini, karena menambah pengetahuan saya. Sebagai masyarakat desa dan bagian dari Indonesia saya punya andil untuk ikut membangun desa. Pengalaman saya yang beberapa kali berkegiatan dengan masyarakat desa yang dalam kenyataannya mempunyai dinamika yang cukup susah ditebak. Membuat saya sedikit banyak memahami apa yang dihadapi masyarakat di desa. Dana desa yang dikucurkan pemerintah telah menjadi jalan pemerataan pembangunan di desa, dan keberadaan BPK menjadi pengawal dana desa hingga tepat sasaran – bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Majulah desaku, Majulah Indonesia!

2 comments:

  1. Kehadiran BPK sngat diperlukan utk mngontrol penyelaggagaan pmerintahan di desa..

    ReplyDelete