Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa - Hari Kamis (12/04/2018) lalu saya
berkesempatan hadir di acara Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam
Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Dari temanya saya sudah mereka-reka tentang
apa yang akan disampaikan di acara ini. Tentang BPK dan dana desa. Namun yang
tidak saya duga adalah tentang acaranya yang menarik dan berlangsung seru. Hal
ini terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dan antusiasme para peserta ketika
sesi diskusi berlangsung.
“BPK = Badan Pemeriksa Keuangan – just in case masih ada yang belum tahu kepanjangannya”
Ballroom Rinjani Hotel Lombok
Raya yang menjadi lokasi acara saat itu dipenuhi oleh para undangan sosialisasi
yang terdiri dari perwakilan BPK, anggota DPR RI, pihak kepolisian, akademisi IPDN,
mahasiswa IPDN, kepala dinas, camat, kepala kelurahan, dan yang paling penting
dihadiri oleh para kepala desa perwakilan di Pulau Lombok. Dari para undangan
yang hadir dapat dikatakan bahwa acara ini sudah tepat sasaran.
Acara dibuka oleh Dr. Harry
Azhar Azis, MA selaku anggota VI BPK, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa
dana desa yang diberikan kepada desa yang ada di seluruh Indonesia terus
bertambah nominalnya setiap tahun. Mulai dari tahun 2016 yang hanya sebesar 20
triliun sampai saat ini 2019 dana desa yang dikeluarkan pemerintah sebesar 183
triliun. Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun desa.
Karena dari desa-lah akan lahir masyarakat-masyarakat tangguh yang akan
memperkuat Bangsa dan Negara.
Peran
Penting BPK
Besarnya nominal dana desa
yangdiberikan kepada desa membuat keberadaan BPK untuk melakukan pengawasan
terhadap dana tersebut sangat diperlukan. Untuk mengaudit atau memeriksa apakah
dana tersebut dalam penggunaannya sudah sesuai dengan kebutuhan dan tidak adanya
penggelembungan dana atau perbuatan melawan hukum lainnya. BPK berperan sebagai pengawal dana desa,
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Dalam sosialisasi ini
diungkapkan bahwa, terdapat beberapa potensi permasalaha yang akan muncul
terkait dana desa. Yang biasanya hal ini membuat beberapa pihak kebingungan
terutama para kepala desa. Di antaranya adalah regulasi yang selalu baru, yang
belum sepenuhnya dipahami oleh kepala desa dan jajarannya, pemerintah kabupaten
ataupun para pendamping desa. Selanjutnya adalah besarnya dana yang harus
dikelola oleh pemerintah desa belum sebanding dengan SDM di desa yang nyatanya
sangat beragam, belum lagi ditambah dengan kondisi geografis daerah serta
jumlah penduduk desa yang bervariasi.
BPK menyampaikan bahwa
pemerintah desa harus memahami prinsip dasar penggunaan dana desa terlebih
dahulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan –yang ditemukan BPK
dikemudian hari. Prinsip dasar tersebut adalah (1) Tidak untuk kepentingan
pribadi, (2) Selalu menyertakan bukti (kwitansi) setiap membelanjakan dana
desa. Bukti yang disiapkan tersebut adalah bukti internal dan bukti eksternal. Pemerintah
desa juga dianjurkan untuk selalu membuat pelaporan secara berkala, dengan
rentang waktu periodik yang tidak terlalu lama. Hal ini tentu untuk memudahkan
semua pihak yang terkait dana desa di masa depan. Mudah dalam menelusuri
kekeliruan, bukti-bukti dan sebagainya.
Hal menarik tentang
penyelewengan wewenang dan dana (korupsi) disampaikan oleh Kombes Pol. Totok
Suharyanto, S.I.K., M.Hum., Kasubdir IV Dittipidkor Bareskrim Polri. Hal ini
menurut saya harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia, lebih-lebih oleh para
pemangku jabatan dan kebijakan – pemerintah desa. Agar tidak melakukan tindak
korupsi, hal berikut ini harus dijadikan pegangan:
- Membangun dan menjaga integritas, bila mens rea (sikap batin) seseorang tidak mau melakukan korupsi maka pasti korupsi tidak akan terjadi
- Pengawasan harus dilakukan, sejak proses penggunaan anggaran sampai pelaporan
- Kordinasi atau sinergitas antar perangkat desa, harus terbuka untuk diawasi.
“Slogan 3T Dana Desa = Tertib Perencanaan, Tertib Pelaksanaan, Tertib Pertanggung Jawaban”
Saya pribadi merasa senang bisa
hadir dalam acara sosialisasi ini, karena menambah pengetahuan saya. Sebagai
masyarakat desa dan bagian dari Indonesia saya punya andil untuk ikut membangun
desa. Pengalaman saya yang beberapa kali berkegiatan dengan masyarakat desa
yang dalam kenyataannya mempunyai dinamika yang cukup susah ditebak. Membuat
saya sedikit banyak memahami apa yang dihadapi masyarakat di desa. Dana desa
yang dikucurkan pemerintah telah menjadi jalan pemerataan pembangunan di desa, dan
keberadaan BPK menjadi pengawal dana desa hingga tepat sasaran – bagi kesejahteraan
masyarakat desa.
Majulah desaku, Majulah
Indonesia!
Kehadiran BPK sngat diperlukan utk mngontrol penyelaggagaan pmerintahan di desa..
ReplyDeleteBetul sekali ~
Delete